Kamis, 05 April 2018

Pastikan Lampu Motor Menyala Agar Tidak Kena Tilang

Rekan-rekanku...,
Lampu motor harus menyala agr tidak kena tilang saat ada operasi lalu lintas. Beberapa hari yang lalu, saat aku berangkat ke tempat tugas, kurang lebih di km-3 setelah rumahku, tampak polisi lalu lintas yang tengah melakukan operasi lalu lintas. Memang, di tempat tersebut sering aku ketahui polantas mengadakan operasi. Biasanya saat motorku disuruh masuk ke lokas pemeriksaan lancar saja, karena kelengkapan surat motorku ada kubawa, juga lampu motorku dalam keadaan menyala.

Pagi itu, ketika tampak polantas mempersilahkan motor yang lewat di jalan itu masuk untuk diperiksa surat-suratnya, tanpa rasa khawatir aku ikut saja. Lengkap, itu batinku tentang motorku. Ternyata seorang polisi bilang, lampu Ibu mati. Kulihat saklar lampuku, dalam posisi menyala, lalu kulihat lampu. Memang tak menyala. Penasaran aku turun dan kuceklak-ceklek saklarnya, alhamdulillah menyala. Waktu aku bilang ke polisi sudah tidak berarti lagi, karena aku sudah dapat surat tilang. Waduh, ternyata lampu motor saat jalan harus dicek juga apa nyala atau gak, saat ada operasi lalu lintas. Agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Kejadian tersebut merupakan pengalaman berharga untukku. Di waktu mendatang, di daerah yang biasa diadakan operasi lalu lintas, ketika hampir dekat TKP, mesti kutaruh telapak tanganku ke depan lampu utama. Tujuannya agar saat lampu motor tidak menyala, aku putar balik ke arah yang lain.
Bukan tanpa sebab, perjalanan tiap hari hampir 100 km ke tempat tugas, kadang membuat onderdil motor ngadat (he3, minta ganti motor baru😃...), dan tak sempat untuk mengecek apakah lampu motor menyala untuk menghindari tilang.
Karena jika kena tilang akhirnya 1 hari kerja izin tidak berangkat untuk menghadirinya. Tempo hari dengan 1 kesalahan tersebut, uang tilang yang harus kubayar sebesar 40 ribu rupiah.
Bagaimana Rekan-rekan, apakah ada yang pernah mengalami hal serupa?...

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar