Rekan-rekanku...
Seperti tahun-tahun yang lalu, penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah ada petunjuk teknisnya. Pada tahun 2017 pun
demikian juga.Penerimaan Dana BOS Per Triwulan Tahun 2017
Untuk tahun
anggaran 2017, ada perbedaan penerimaan dana BOS per triwulan, yaitu sebagai
berikut :
1) Triwulan I,
III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
Untuk SD :
BOS = alokasi jumlah peserta didik
x Rp 160.000,-
2) Triwulan II
(proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
Untuk SD :
BOS = alokasi jumlah peserta didik
x Rp 320.000,-
Tim BOS Provinsi
dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah
mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% dari
alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku
teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan
ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan
membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau
sudah memenuhi kewajiban menyediakan
buku. Bila kebutuhan
dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20%
BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat
menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila
dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil
dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa
dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan
kegiatan lainnya.
Secara umum, penggunaan dana BOS untuk :
1. Pengembangan
Perpustakaan
a. Sekolah wajib
membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta
didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan oleh sekolah.
b. Membeli buku
bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi
SPM pendidikan dasar sesuai dengan
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang
Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan
koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan
pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan
atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan
apabila buku/koleksi y yang lama sudah tidak dapat digunakan
dan/atau kurang jumlahnya.
e. Peningkatan
kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database
perpustakaan.
g. Pemeliharaan
perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot
yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya
kurang.
h. Pemeliharaan
dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan
Peserta Didik Baru
a. Semua jenis
pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru
(termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan
formulir pendaftaran;
2) administrasi
pendaftaran;
3) publikasi
(pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi
penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk
sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.
Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi
SPM pada SD.
b. Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan
menyenangkan pada SD.
c. Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan
pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran
remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan
persiapan ujian.
g. Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja,
dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan
sekolah lainnya.
h. Pendidikan
dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan
menyenangkan.
i. Pembiayaan
lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/
pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan
akomodasi peserta didik/guru dalam
mengikuti lomba,
dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Keterangan :
Untuk
pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapatdibayarkan dari
BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan
tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya
umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi
panitia dan
narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Kegiatan
Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan
evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian
sekolah/nasional.
Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan
terdiri atas:
a.
fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada
kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan
dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya
transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat
mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah
daerah.
5. Pengelolaan
Sekolah
a. Pembelian
buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum,
buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian
alat tulis kantor (termasuk tinta printer,
CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau
obat-obatan.
d. Pembelian
minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan,
petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan
suku cadang alat kantor.
f. Pembelian
alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan
laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan
sekolah.
h. Insentif bagi
tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya
transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi
dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB
dalam rangka koordinasi dan/atau
pelaporan kepada
dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya
pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk
pembayaran honor.
l. Biaya untuk
mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan
domain “sch.id”.
m. Pendataan
melalui aplikasi Dapodik
n. Pembelian
peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional
rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker
untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk
sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum
memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau
jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel
surya, termasuk
perlengkapan pendukungnya.
p.
Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap
darurat, misalnya pembelian masker.
6. Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan
Manajemen Sekolah
7. Langganan
Daya dan Jasa
a. Biaya
langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan
instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah
dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya
langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik
dengan fixed modem maupun mobile modem.
Termasuk pula
untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile
modem, batas maksimal pembelian
paket/voucher
sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan
internet melalui fixed modem disesuaikan
dengan kebutuhan
sekolah.
8. Pemeliharaan
dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan,
perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau
jendela.
b. Perbaikan
mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta
didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak
berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk
menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC
peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan
saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan
lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran
Honor
a. Guru honorer
(hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga
administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan
Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga
sekolah.
e. Petugas
satpam.
f. Petugas
kebersihan.
Keterangan:
Batas maksimum
penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan
guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar
15% (lima belas persen) dari total BOS yang
diterima,
sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
10.
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli
komputer desktop/work station berupa
PC/All in One
b. Membeli printer
atau printer plus scanner maksimal
1 unit/tahun.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer
milik sekolah.
c. Membeli laptop
maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selainuntuk membeli,
BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau
upgrade laptop milik sekolah.
11. Biaya
Lainnya
Apabila seluruh
komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah
terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS
dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana
penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat
bersama dengan dewan guru dan
Komite Sekolah.
Untuk lebih jelasnya Petunjuk
Teknis BOS 2017 (Permendikbud nomor 8 tahun 2017) dapat diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar