Kamis, 01 Juni 2017

Penerimaan Siswa Baru SD Tahun Pelajaran 2017/2018

Rekan-rekanku....
Tahun pelajaran 2016/2017 hampir berakhir. Maka penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2017/2018 segera dimulai. Peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhadjir Effendy.

Tujuan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menurut pasal 2 permen tersebut adalah menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Peraturan itu mencakup tentang pelaksanaan, persyaratan, seleksi, sistem zonasi, daftar ulang dan pendataan ulang, dan biaya.

Khusus untuk penerimaan siswa SD, isi peraturan itu diantaranya :
- Pelaksanaan dari bulan Juni sampai bulan Juli 
- Persyaratan menurut pasal 5 yaitu
(1)Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:

     a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima     sebagai peserta didik; dan

  b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Seleksi tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang  menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

Untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu bisa mengunduh Peraturan Mendikbud tersebut di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar