Tahun pelajaran 2016/2017 hampir berakhir.
Maka penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2017/2018 segera dimulai. Peraturan
tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhadjir Effendy.
Tujuan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
menurut pasal 2 permen tersebut adalah menjamin
penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan,
dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Peraturan itu mencakup tentang pelaksanaan,
persyaratan, seleksi, sistem zonasi, daftar ulang dan pendataan ulang, dan
biaya.
Khusus untuk penerimaan siswa SD, isi peraturan
itu diantaranya :
- Pelaksanaan dari bulan Juni sampai bulan Juli - Persyaratan menurut pasal 5 yaitu
(1)Persyaratan calon peserta didik baru kelas
1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang
berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling
rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau
kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan
oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar
dalam Peraturan Menteri.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Seleksi tidak dilakukan tes membaca, menulis,
dan berhitung.
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan
pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dibebankan pada BOS.
Untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu bisa
mengunduh Peraturan Mendikbud tersebut di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar